Rulian menambahkan, upaya rekonstruksi dilaksanakan agar proses berkas perkara kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke Kejaksan Negeri Jakarta Barat. "Dalam waktu dekat berkas ini akan kami limpahkan ke kejaksaan," tandasnya.
Aris sempat buron seusai menghabisi nyawa pacarnya pada Sabtu (30/6/2018) malam. Polisi baru bisa membekuk Aris saat melarikan diri ke Lampung, pada Selasa (3/7/2018). Saat melakukan penangkapan terhadap Aris, polisi turut menyita barang berharga milik korban berupa kalung, dua buah anting emas.
Dugaan sementara, motif Aris melancarakan aksi pembunuhan itu karena korban hendak memutuskan hubungan asmaranya.
Baca Juga: Densus 88 Bekuk Terduga Teroris di Jalan Tol Cikampek