UU Kontroversial Disahkan, Israel Jadi Negara Khusus Kaum Yahudi

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 19 Juli 2018 | 20:59 WIB
UU Kontroversial Disahkan, Israel Jadi Negara Khusus Kaum Yahudi
PM Israel Benjamin Netanyahu (tengah depan) dan istrinya, Sara (kanan depan), 9 Agustus 2017. [Jack GUEZ/AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Israel akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang kontroversial yang menjadi dasar hukum mereka menjadi negara eksklusif untuk kaum Yahudi.

RUU itu sebelumnya dikecam oleh warga Arab yang berada di Israel serta kelompok-kelompok hak asasi manusia.

Dalam sidang umum parlemen Israel, Kamis (19/7/2018), 62 anggota yang didukung pemerintah sayap kanan mendukung pengesahan RUU tersebut. Sementara 55 anggota parlemen lainnya menolak.

Seusai sidang memutuskan mengesahkan RUU itu, anggota parlemen dari kaum Arab berteriak mencemooh produk hukum itu sebagai “wujud sistem apartheid yang sangat rasialis.”

Baca Juga: Lelaki Ini Operasi Pengangkatan Alat Kelamin, Alasannya Nyeleneh!

Saat Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memberikan pidato setelah RUU itu disahkan, anggota parlemen yang menolak juga melakukan aksi merobek draf produk hukum tersebut.

"Ini adalah saat-saat menentukan dalam sejarah Zionisme dan negara kita,” kata Netanyahu saat berpidato di parlemen, seperti diberitakan Xinhua.

Dalam UU itu, terdapat pasal yang tertulis “Israel adalah tanah air bersejarah rakyat Yahudi. Karenanya, kaum Yahudi memunyai hak eksklusif untuk menentukan nasib sendiri.”

Selain itu, UU tersebut juga tak mengakui bahasa Arab sebagai salah satu bahasa resmi negara. UU itu hanya mengakui bahasa Yahudi sebagai bahasa nasional.

Hal tersebut ditentang oleh warga Arab Israel, karena komunitas mereka kekinian mencapai 20 persen dari 9 juta penduduk.

Baca Juga: Berikan Jaket Asian Games 2018 ke Tamran, Sandiaga: No Pencitraan

Direktur Jenderal Adalah, Hassan Jabareen, mengecam pengesahan RUU tersebut. “UU itu mempromosikan apartheid, tak bermoral, dan dilarang secara hukum internasional,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI