Todung: Sjamsul Nursalim Lakukan Misrepresentasi Utang Dipasena

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 19 Juli 2018 | 18:28 WIB
Todung: Sjamsul Nursalim Lakukan Misrepresentasi Utang Dipasena
Todung Mulya Lubis. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Advokat senior Todung Mulya Lubis mengakui bahwa pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim melakukan misrepresentasi utang PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Tugas tim bantuan hukum (UBH) adalah melihat kepatuhan dari obligor dan merekomendasikan upaya-upaya hukum yang bisa diambil oleh pihak BPPN, dan saat melaporkan ke KKSK kami melaporkan ada misrepresentasi obligor Sjamsul Nursalim karena keberadaan utang Dipasena yang tidak dijelaskan sebagai utang 'outstanding'," kata Todung Mulya Lubis dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Todung diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2002-2004 Syafruddin Arsyat Temenggung menjadi terdakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Djakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta pemilik Bank Dagang Negarai Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Todung adalah anggota Tim Bantuan Hukum (TBH) yang dibentuk berdasarkan SK KKSK pada 2002. TBH beranggotakan para pengacara dibantu dengan dua orang staf BPPN yang melakukan "review" kepatuhan pembayaran obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Juga: Cerita Pertama Kali Putri Denada Diketahui Idap Leukemia

Saat TBH bekerja juga dibantu oleh konsultan-konsultan hukum, dan secara khusus saat me-"review" BDNI TBH dibantu oleh kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS).

"Fakta adanya utang outstanding bahwa tidak mendapat informasi bahwa utang petambak itu macet sudah merupakan fakta yang tidak kami lakukan penelusuran lebih jauh karena sudah dilakukan oleh LGS. Mereka kerja di 'data room' dan kami mendapat informasi laporan LGS dan karena kami sepakat mengenai hal itu dan mengadopsi laporan itu," ungkap Todung.

Setelah mengetahui Sjamsul melakukan misrepresentasi maka TBH merekomendasikan untuk membawa masalah itu ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) hingga ke kepolisian dan kejaksaan agung.

"Pada 29 Mei 2002 kami sudah menyerahkan laporan hukum dan kepatuhan, kalau ada rapat KKSK pada 2004 saya sama sekali tidak tahu dan saya tidak tahu apakah anggota TBH lain tahu hal itu," tambah Todung.

BDNI adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. BDNI mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian "Master Settlement Aqcuisition Agreement" (MSAA).

Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi Pelemparan Bom Molotov di Rumah Mardani

BPPN menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp 47,258 triliun yang terdiri dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 35,6 triliun dan sisanya adalah simpanan pihak ketiga maupun "letter of credit".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI