Suara.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan bahwa satuan tugas anti politik uang telah memproses 25 kasus tindak pidana politik uang selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Ruangan Sidang Komisi III, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
"Jumlah tindak pidana politik uang yang telah diteruskan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) ada 25 kasus," kata Tito.
Menurut Tito, dari 25 kasus tersebut sebanyak 11 kasus telah selesai penyelidikannya dan masuk ke tahap kedua atau penyidikan.
Sementara itu tiga kasus sudah dilimpahkan ke penuntutan karena penyidikan dinyatakan sudah lengkap.
"Kemudian 9 kasus masih dalam proses penyidikan dan dua kasus dihentikan proses penyidikannya karena tidak cukup bukti," katanya.
Tito juga menuturkan beberapa kasus yang menonjol, salah satunya adalah dugaan suap atau gratifikasi oleh seorang tim sukses bakal calon bupati Garut kepada oknum anggota KPUD dan oknum Panwaslu Kabupaten Garut. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka.
"Saat ini proses persidangan sedang berjalan. Kami harapkan ini bisa memberikan efek deterrent kepada yang lain dalam melakukan money politic," tandas Tito.