Polisi: Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Ketua PKS Pidana Biasa

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 19 Juli 2018 | 15:36 WIB
Polisi: Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Ketua PKS Pidana Biasa
Bom molotov di Rumah Mardani Ali Sera.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelemparan bom molotov ke rumah Ketua DPP Mardani Ali Sera, di kawasan Jati Makmur, Jalan KH Ahmad Mardani, Pondok Gede,  Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/7/2018) dini hari, masih ditelisik polisi.

Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dedi Murti mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam membiarkan pelaku pelemparan bom itu melenggang bebas.

"Kami tidak akan tinggal diam. Polda akan membantu pelacakannya. Saat ini masih proses penyelidikan,” kata Dedi di lokasi kejadian.

Dedi mengakui sudah mendapatkan sejumlah bukti kasus tersebut, tapi belum menyeluruh sehingga bisa mengetahui pelaku pengeboman.

Baca Juga: Polri: Pilkada Serentak Adalah Wajah Pilpres

Namun ia menegaskan, kasus pelamparan bom molotov ke rumah Mardani masih dikategorikan sebagai tindak pidana biasa.

"Sementara ini masih tindak pidana biasa, belum dapat disangkutpautkan dengan politik, kami harapkan dalam pesta demokrasi (Pemilu 2019) juga berjalan aman," tuturnya.

Dalam waktu dekat, ia berjanji melakukan penangkapan terdapat para pelaku pelemparan bom molotov.

"Waktu tidak bisa ditaksir, dalam waktu dekat kami akan ungkap. Kami masih melakukan analisis mendalam terkait kasus ini," tandasnya. [Yakub]

Baca Juga: Boediono Ungkap 'Kelakuan' Syafruddin Saat Jadi Ketua BPPN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI