Boediono: BPPN Satu-satunya Penyuplai Bahan Soal BLBI

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 19 Juli 2018 | 15:36 WIB
Boediono: BPPN Satu-satunya Penyuplai Bahan Soal BLBI
Mantan Wakil Presiden Boediono bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/7). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU KPK. [suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Keuangan sekaligus mantan Wapres Boediono mengakui bahwa Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah satu-satunya pemberi bahan informasi mengenai penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Barangkali saya katakan satu-satunya bahan dari BPPN, kami menteri-menteri tidak punya bahan-bahannya kami mengandalkan BPPN karena mereka punya staf yang baik, dana yang cukup untuk melakukan yang diperlukan apakah audit dan sebagainya," kata Boediono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/7/2018)

Boediono diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2002-2004 Syafruddin Arsyat Temenggung menjadi terdakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Djakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Boediono adalah anggota KKSK yang terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Menteri Keuangan Boediono serta Menteri Perdagangan dan Perindustrian Rini Soemarno.

Baca Juga: Polri: Pilkada Serentak Adalah Wajah Pilpres

"Ada rapat KKSK pada Maret 2004 kalau tidak salah ada laporan dari BPPN bersama-sama dengan sekretariat KKSK mengenai penyelesaian masalah tiap kasus dari BDNI, dilaporkan kepada KKSK, kecuali sebelumnya," tambah Boediono.

Boediono menjelaskan bahwa dalam membuat keputsan, KKSK menerima laporan dari BPPN bersama-sama dengan Sekretariat KKSK mengenai masalah-masalah tersebt kemudian ada diskusi bar setelah itu ada keputusan.

"Utang petambak Dipasena ada juga dibahas, pada pokoknya petambak mempunyai kewajiban penyelesaian utangnya tapi kemudian ada usulan BPPN untuk diringankan bebannya, saya lupa angkanya berapa tapi tujuannya untuk membantu petambak, karena saya ingat dan menyampaikan kalau ini semua harus sesuai aturan," ungkap Boediono.

Badan itu akan mengambil alih tanggung jawab segala gugatan perdata yang mungkin timbul terhadap BPPN yang dilakukan semasa keberadaan BPPN walaupun apa yang dilakukan oleh BPPN sah.

BDNI adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. BDNI mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian "Master Settlement Aqcuisition Agreement" (MSAA).

Baca Juga: SBY Sakit Infeksi Ginjal Setelah Begadang Nonton Piala Dunia

Sedangkan aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp 18,85 triliun termasuk di dalamnya utang Rp 4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim yang awalnya disebut Sjamsul sebagai piutang padahal sebenarnya adalah utang macet (misrepresentasi).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI