Boediono Ungkap 'Kelakuan' Syafruddin Saat Jadi Ketua BPPN

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 19 Juli 2018 | 15:28 WIB
Boediono Ungkap 'Kelakuan' Syafruddin Saat Jadi Ketua BPPN
Mantan Wakil Presiden Boediono bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/7). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU KPK. [suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BPPN menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp 47,258 triliun yang terdiri dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 35,6 triliun dan sisanya adalah simpanan pihak ketiga maupun letter of credit.

Aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp 18,85 triliun, termasuk di dalamnya utang Rp 4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim yang awalnya disebut Sjamsul sebagai piutang, padahal sebenarnya adalah utang macet (misrepresentasi).

Dari jumlah Rp 4,8 triliun itu, sejumlah Rp 1,3 triliun dikategorikan sebagai utang yang dapat ditagihkan (sustainable debt) dan dibebankan kepada petambak plasma dan yang tidak dapat ditagihkan (unsustainable debt) sebesar Rp 3,5 triliun yang dibebankan kepada Sjamsul sebagai pemilik PT DCD dan PT WM berdasarkan keputusan KKSK pada tanggal 27 April 2000 yang dipimpin Kwik Kian Gie.

Namun, berdasarkan keputusan KKSK pada tanggal 29 Maret 2001 yang dipimpin Rizal Ramli, utang yang dapat ditagih menjadi Rp 1,1 triliun dan utang tidak dapat ditagih menjadi Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs Rp 7.000,00/dolar AS. Sjamsul tetap menolak membayarkan utang tersebut.

Baca Juga: SBY Sakit Infeksi Ginjal Setelah Begadang Nonton Piala Dunia

Syafruddin lalu memerintahkan anak buahnya membuat verifikasi utang tersebut dan berkesimpulan seluruh utang sustainable dan unstainable adalah Rp 3,9 triliun dengan kurs Rp 8.500,00/dolar AS pada tanggal 21 Oktober 2003 yang dilaporkan dalam rapat terbatas pada tanggal 11 Februari 2004, yaitu utang yang dapat ditagih ke petambak Rp1,1 triliun dan utang tak tertagih Rp 2,8 triliun.

Bahkan, pada tanggal 13 Februari 2004 di bawah kepemimpinan Dorodjatun, KKSK menyetujui penghapusan utang PT DCD dan PT WM sehingga tinggal utang petambak senilai Rp1,1 triliun dengan perincian utang petambak menjadi Rp 100 juta/petambak dikalikan 11 ribu petambak dari tadinya utang Rp 135 juta/petambak.

Belakangan saat dijual ke investor, dana untuk negara tinggal Rp 220 miliar karena Rp 880 miliar dipergunakan sebagai utang baru petambak sebesar Rp 80 juta/petambak sehingga pendapatan negara yang seharusnya Rp 4,8 triliun menjadi tinggal Rp 220 miliar atau negara dirugikan Rp 4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI