"Pelaku berhasil kami tangkap di rumah temannya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pukul 23.00 WIB. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan," jelasnya.
Kekinian, barang bukti berupa korek api, sejumlah pakaian yang digunakan pelaku untuk membakar, pecahan gelas, dan kaca jendela, disita polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran secara sengaja, dengan ancaman 12 tahun penjara. [Anggy Muda]
Baca Juga: Survei : Prabowo Lebih Cocok Jadi Cawapres Jokowi