Suara.com - Mantan Wapres Boediono menghadiri sidang lanjutan terdakwa korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (19/7/ 2018).
Boediono dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan 2001-2004 sekaligus sebagai mantan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Dari pantauan Suara.com, Boediono tiba di ruang sidang sekitar pukul 9.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan pendek. Boediono tampak dikawal oleh beberapa orang.
Selain mendatangkan Boediono, jaksa KPK juga akan menghadirkan mantan pengacara sekaligus Duta Besar Indonesia untuk Norwegia, Todung Mulya Lubis. Kapasitas Todung Mulya Lubis saat itu menjadi tim bantuan hukum KKSK.
Perlu diketahui saat SKL BLBI diterbitkan kepada Sjamsul Nursalim yang kala itu selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), terdakwa Syafruddin menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sebagai anggota KKSK kala itu, Boediono dianggap mengetahui banyak hal perihal pemberian SKL pada Sjamsul Nursalim terkait perkara BLBI.
Kasus ini berawal pada bulan Mei tahun 2002 lalu, di mana Syafruddin dengan kewenangannya sebagai Kepala BPPN menyetujui KKSK atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Akan tetapi, bulan April 2004, Syafruddin justeru mengeluarkan SKL BLBI terhadap Sjamsul selaku pemegang saham BDNI yang memiliki kewajiban kepada BPPN.