Mantan Wapres Boediono Hadir di Persidangan Syafruddin Arsyad

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 19 Juli 2018 | 11:46 WIB
Mantan Wapres Boediono Hadir di Persidangan Syafruddin Arsyad
Mantan Wapres Boediono hadir sebagai saksi persidangan kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/7). (Suara.com/Muhaimin Untung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Presiden Boediono hari ini hadir sebagai saksi persidangan untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Boediono sedianya bakal bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/7/2018). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU KPK.

Mengenakan kemeja putih lengan pendek, pria berkacamata itu pun menjawab sejumlah pertanyaan yang ditujukan kepadanya.

Selain Boediono, jaksa KPK juga dijadwalkan menghadirkan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis yang juga sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi terdakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Djakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan pada 30 April 2004 diserahkan oleh Syafruddin pertanggungjawaban aset-aset BPPN dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 30 April 2004 dan database Bunisys yang berisikan hak tagih utang petambak PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) sejumlah Rp 1,129 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI