Suara.com - Polisi berencana kembali memanggil Presiden PKS Sohibul Iman setelah status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kita sudah naikan (status kasus) ke penyidikan. Langkat selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan (terhadap Sohibul Iman)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (19/7/2018).
Peningkatan status penyidikan ini menandakan polisi telah menemukan unsur dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Argo pun menyampaikan, jika pemanggilan tersebut guna menentukan status hukum Sohibul Iman yang kini masih sebagai terlapor.
Namun, Argo tak merinci kapan polisi akan kembali memeriksa mantan kolega Fahri di PKS itu. Dia hanya menyampaikan, jika penentuan status Sohibul Iman akan dilakukan saat polisi melakukan gelar perkara.
"Kasusnya sudah naik sidik ya. Nanti kita tentukan (status hukum Sohibul Iman) dalam gelar perkara," kata Argo.
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).
Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.