Suara.com - Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, lembaganya kekurangan 4 ribu hakim. Dirinya menuturkan, kekinian hanya tersedia 7 ribu hakim. Angka tersebut masih kurang dari idealnya 11 ribu hakim.
Ia menuturkan, Indonesia memunyai 86 pengadilan baru di sejumlah daerah sejak 2017. Karenanya, jumlah hakim yang tersedia sementara ini tak lagi mumpuni untuk ditempatkan di pengadilan-pengadilan baru tersebut.
Sedangkan jumlah calon hakim yang masih mengikuti pelatihan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan MA ada sekitar 1.500 orang.
"Tapi calon hakim itu baru bisa bertugas pada tiga tahun ke depan," kata Suhadi di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/7/2018).
Baca Juga: Ini Target Febri Hariyadi untuk Persib di Akhir Paruh Musim
Suhadi menuturkan, kekosongan posisi hakum akan terjadi ketika rotasi hakim di sejumlah pengadilan klas tertentu. Hal itu berkaitan dengan operasional 86 Pengadilan baru.
Ia menambahkan, pengadilan baru yang ada di sejumlah daerah berpotensi tidak beroperasional secepatnya dengan pertimbangan minimnya jumlah hakim.