Peras OB Panti Pijat Demi Anak, FH Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 18 Juli 2018 | 18:26 WIB
Peras OB Panti Pijat Demi Anak, FH Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi panti pijat.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang lelaki berinisial FH (38) ditangkap polisi, lantaran memeras Regusetiawan Agung (22) petugas kebersihan di Panti Pijat 99, Kompleks Aldiron, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris M Marbun mengatakan, pemerasan itu dilakukan FH ketika korban sedang membersihkan lantai 1 di panti pijat, Selasa (17/7). Sambil menenteng sebilah pisau, FH langsung menarik pakaian korban dan mengeluarkan ancaman.

"Iya benar (aksi pemerasan) itu di panti pijat," kata Marbun di Polsek Kebon Jeruk, Rabu (18/7/2018).

Berdasarkan keterangan tersangka, alasan FH melakukan aksi pemerasan itu karena sedang membutuhkan uang untuk membiayai keperluan keluarganya.

Baca Juga: Satu Terduga Teroris Kembali Ditangkap di Yogyakarta

"Tidakak ada. Cuma butuh duit karena punya anak," kata Marbun.

Saat melancarkan aksinya, FH juga menggelandang korban ke luar panti pijat menuju kantor polisi dengan tuduhan terlibat penyalaggunaan narkoba. Buntut dari aksi nekatnya itu, FH malah diringkus aparat polisi.

"Korban tidak terbukti menggunakan narkoba. Kemudian pelaku dibawa petugas karena telah membawa senjata tajam," tandas Marbun.

Dalam kasus ini, FH dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195 tentang kepemilikan senjata tajam. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga: SBY Masuk Rumah Sakit karena Begadang Tonton Final Piala Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI