Karier Dicky di Dunia Pencurian Berakhir di Masjid Hidayatullah

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 18 Juli 2018 | 17:27 WIB
Karier Dicky di Dunia Pencurian Berakhir di Masjid Hidayatullah
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karier Dicky Arahman sebagai pencuri spesialis sepatu dan sandal yang biasa beroperasi di masjid-masjid harus berakhir.

Petualangan lelaki berusia 47 tahun sebagai pencuri itu berakhir setelah tepergok anggota polisi yang sedang salat di Masjid Hidayatullah, Made, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/7/2018).

”Pelaku kami tangkap karena tepergok mencuri sandal. Pelaku warga Prada Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya,” kata Kapolsek Lakarsantri Komisaris Dwi Heri Sukiswanto, Rabu (18/7/2018).

Kisah itu berawal pada Senin sore, sekitar pukul 15.30 WIB, saat warga setempat menunaikan salat Asar di masjid tersebut. Salah satu personel Polsek Lakarsantri, ikut menjadi jemaah salat di masjid tersebut.

Baca Juga: Kenali Modus Dika dan Kiki, Jambret Trik Abu Rokok di Kebon Jeruk

"Awalnya anggota kami curiga terhadap gerak-gerik pelaku. Dia terlihat mondar-mandir. Setelah itu diamankan dan digeledah tasnya. Isinya ternyata sepatu dan sandal curian. Ada 7 pasang," terang Heri.

Kepada penyidik, Dicky mengakui sudah cukup lama menjalankan aksinya. Modusnya yakni berkeliling naik motor dengan membawa tas ransel.

Sasarannya adalah masjid-masjid yang jemaahnya lumayan banyak. Dicky kemudian mengambil wudu, lantas berpura-pura masuk ke dalam masjid dan ikut nimbrung di barisan jemaah yang salat.

Tapi, sebelum salat selesai, Dicky mundur dari barisan jemaah. Dia kemudian keluar dan mengambil sepatu seorang jemaah lalu dimasukkan ke dalam tas yang sudah disiapkan.

‎"Pelaku mengaku sudah cukup lama mencuri sandal dan sepatu seperti ini. Hasil curiannya dijual ke pasar bekas," beber Dwi Heri.

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Harga Oppo Find X di Indonesia Lebih Murah?

Saat ini, pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Polisi menjeratnya ‎dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. [Achmad Ali]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI