Suara.com - Dika dan Kiki ditangkap Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Jakarta Barat karena melakukan jambret. Namun cara mereka menjambret berbeda dengan jambret lainnya. Dika dan Kiki melakukan jambret dengan modus abu rokok.
Dalam aksinya, mereka mengincar pengendara di jalan raya. Modus abu rokok itu terungkap setelah mereka beraksi di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M. Marbun menjelaskan aksi pelaku yakni berpura-pura menjadi korban abu rokok dari pengendara sepeda motor yang dijadikan target penjambretan. Dika berperan berpura-pura sebagai korban terkait modus jambret abu rokok tersebut.
"Modusnya para pelaku memepet korban dengan alasan abu rokok mengenai wajah salah satu pelaku yang tepat di belakangnya," kata Marbun di kantornya, Rabu (18/7/2018).
Baca Juga: Ikut Jambret Penumpang Ojol di Cempaka Putih, Begini Peran Udin
Pelaku begal bermodus abu rokok itu terungkap setelah dua pemuda bernama Amirul Hilfi (16) dan Ruklie Abadi (17) yang menjadi korban kasus itu melaporkan kepada polisi. Peristiwa itu terjadi saat Amirul dan rekannya mengendarai sepeda motor Jalan H. Domang Arteri, Kepala Dua, Kebon Jeruk, Rabu (11/7/2018).
Kedua pelaku merampas dua unit telepon genggam setelah memberhentikan sepeda motor korban.
Atat perbuatannya itu, Dika dan Kiki dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.