Suara.com - Polisi berhasil menyita 100 kilogram ganja kering yang dibungkus dengan lakban dari tiga tersangka. Mereka adalah Indra Setiawan (38), Muhidin (46) dan Kurniawan (21).
Ketiga pelaku ditangkap polisi saat mengambil paket ganja di dekat kantor Pos Cianjur, Jalan Siti Jenab, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa barat pada Selasa (17/7/2018).
Dari informasi, barang haram itu dikirim dari daerah Aceh melalui jasa pengiriman PT Pos. Pengirim memalsukan jenis barang dari ganja menjadi kopi Aceh. Namun, setelah diselidiki, ternyata barang yang dikirim itu bukan kopi melainkan daun ganja kering.
"Ini 100 kilogram ganja kering dikirim dari Aceh menggunakan PT Pos, dalam dokumen disebutkan ini kopi. Aceh kan kopinya enak, ternyata dalamnya ganja kering," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/7/2018).
Baca Juga: Warga Asyik Foto, Cuma Hansip Wahid Selamatkan Zakar Usai Dibegal
Menurut dia, ketiga tersangka melakukan peredaran gelap narkotika jenis ganja kering dengan cara jual beli dalam jumlah besar. Jaringan jual beli barang haram itu menyasar antar provinsi.
Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti lain, berupa tiga unit telepon genggam milik tersangka dan satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi F 1591 HI. Kendaraan itu digunakan pelaku untuk mengangkut ganja kering.
Agung mengatakan, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial E. Ia diduga merupakan bos dari ketiga pelaku itu.
"Ke depan akan kita ungkap saudara E tadi. Sesuai dengan pasal narkotika yang bersangkutan masuk jaringan tersangka," kata dia.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka akan dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan sampai hukuman mati dan denda Rp 20 miliar berdasarkan Pasal 114 ayat 2. (Aminuddin)
Baca Juga: Bahas RAPBN 2019, Ini Perintah Jokowi di Sidang Kabinet Paripurna