Suara.com - Tak hanya memperkarakan anggota Komisi III DPR RI Herman Hery, pengendara mobil bernama Ronny Yuniarto Kosasih mengancam akan melaporkan Pardan, sopir adik kandung Herman ke polisi lantaran dianggap melakukan pencemaraan nama baik terkait kericuhan berujung dugaan penganiayaan di jalur bus TransJakarta beberapa waktu lalu.
"Jadi manusia seperti ini harus menerima akibatnya karena kita punya hak warga negara baik untuk melaporkan balik," kata pengacara Ronny, Yanuar Bagus Sasmito di Polda Metro Jaya, Rabu (18/7/2018).
Pelaporan itu rencananya akan dilakukan setelah Ronny selesai menjalani pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Pardan. Menurutnya, kasus ini sengaja dirangkai sedemikian rupa agar Herman tak terlibat dalam kericuhan di jalur busway di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan beberapa pekan lalu.
"Itu (keterangan Pardan) semua fatamorgana, jadi kalimat yang disampaikan itu haknya dia. Silahkan, mereka bernyanyi dengan lagu yang merdu dengan irama yang palsu, nggak ada masalah. Di samping itu, dia sudah menipu juga masyarakat Indonesia, dia seakan-akan menceritakan yang berurusan sama Ronny ini masalah Pardan sama adiknya," beber Yanuar.
Baca Juga: Kemenpar Sajikan 16 Acara di Toboali City on Fire 2018
Yanuar menuding, Pardan telah memberikan keterangan palsu terkait kasus dugaan penganiayaan yang kini sedang diselidiki kepolisian.
"Kita sebagai warga megara baik melaporkan dia (Pardan) karena melaporkan pengaduan palsu," ucap Yanuar.
Sebelumnya, Pardan melaporkan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Ronny ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (11/6/2018). Pardan melaporkan kasus ini dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Namun, pihak terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kini, kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah penyelidikan itu dilimpahkan Polres Jaksel.
Sebelum Pardan memperkarakan kasus ini, Ronny lebih dahulu membuat laporan atas kasus yang sama di Polres Metro Jaksel. Namun, pihak terlapor dalam laporan bernomor LP/1076/VI/2018/RJS masih tahap penyelidikan. Kasus ini pun telah diambil alih Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Demokrat Diramalkan Gabung ke Koalisi Prabowo, Percaya?