Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengakui tak akan kembali mencabut kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan ke Presiden PKS Sohibul Iman, pascakasus yang dilaporkannya itu naik ke tahap penyidikan.
Fahri beralasan, tak mau "berdamai" karena Sohibul harus menerima konsekuensi atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya.
"Sudah tak bisa ditarik dan disudahi. Ini harus dihadapi. Makanya ini jadi pembelajaran supaya orang tidak sembarangan membuat tuduhan yang tak punya bukti," kata Fahri seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/7/2018).
Dia juga mengaku tak akan menyeret nama petinggi PKS lainnya termasuk Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufrie dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Ada Lurah yang Pungli, Anies Baswedan: Akan Kami Pecat
Sebab, Fahri mengaku hanya Sohibul yang dianggap terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
"Memang ada perdebatan apakah itu perlu dikembangkan ke pihak lain, karena ada pihak yang mau terlibat dalam hal ini Ketua Majelis Syuro. Says bilang tidak, saya membatasi pada saudari Sohibul Iman," katanya.
Fahri juga mengaku optimistis, polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, menurutnya, bukti-bukti yang telah diserahkannya dianggap signifikan untuk menjerat tersangka.
Namun demikian, dia tak mau berandai-andai apakah Sohibul akan segera berstatus tersangka terkait kasus yang dilaporkannya.
"Tentu alat bukti yang saya bawa cukup lengkap, 12 saksi sudah diperiksa, ahli pidana dan ahli bahasa. (Penetapan tersangka) nanti itu wilayah penyidik," kata Fahri.
Baca Juga: Hantam Perseru Serui, Madura United Naik ke Posisi Ketiga
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.