Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, bakal memindak oknum lurah yang melakukan praktik pungutan liar.
Ia juga meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebagai orang yang kali pertama menyuarakan persoalan itu, menyerahkan nama-nama lurah diduga melakukan pungli.
"Tinggal ditindak saja, minta daftar (Ke Prasetio) lurahnya nanti kami tindak langsung," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Prasetio mendapat laporan dari masyarakat ada oknum lurah yang melakukan pungli, dengan cara memanfaatkan warga yang mengurus surat PM satu (PM 1) alias surat keterangan lurah serta mengurus surat kepemilikan rumah.
Baca Juga: Hantam Perseru Serui, Madura United Naik ke Posisi Ketiga
Anies mengatakan, tidak boleh ada penurunan kualitas pelayanan di jajaran Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, ia berharap jika ditemukan ada oknum melakukan pungli, segera diberhentikan.
"Jadi minta namanya saja. Jakarta ada 267 lurah, jika ada yang lakukan pungli langsung diberhentikan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Prasetio Edi Marsudi menduga, ada oknum lurah yang melakukan pungutan liar.
Prasetio menuturkan, dugaan oknum lurah melakukan pungli itu muncul lantaran adanya laporan dari masyarakat.
"Saya tak sebut lurah mana semua wilayah, ada pungli lagi. Nah ini yang harus cepat ditindak. Fungsi kami mengawasi, ya mengawasi jalan ke lapangan," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/7/2018).
Baca Juga: PDIP Minta 7 Menteri Jadi Caleg, Jokowi Cuma Izinkan 2
Prasetio menuturkan, okum lurah tersebut melakukan pungli dengan cara memanfaatkan warga yang mengurus surat PM satu (PM 1) alias surat keterangan lurah serta mengurus surat kepemilikan rumah.
"Kalau mau membuat surat harus melalui dia. Nah melalui dia ini, kalau tak ada uang, tak jalan. Nah orang yang melapor ke saya adalah yang sudah membayar. Ada beberapa orang, banyaklah," kata dia.
Laporan pungli dari warga tersebut beragam, yakni mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
"Banyak yang laporan ke saya, ke lantai 10 (DPRD DKI). Ada yang minta Rp 100 juta, Rp 50 juta, Rp 200 juta untuk PM I (surat keterangan kelurahan). Sekarang PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) kan harus punya PM 1 dulu, standardisasi harus ada. Kalau gak ada itu gak akan bisa masuk ke sistemnya," Prasetio.
Tak hanya itu, kata Prasetio, saat ini dirinya dan tim tengah bekerja untuk mengecek kebenaran adanya pungli yang diduga dilakukan oknum lurah tersebut.
“Sekarang saya sedang bekerja, ada beberapa yang ke lapangan untuk OTT (Operasi Tangkap Tangan) mereka, supaya mereka tahu, bagaimana yang saya katakan tadi, investasi di Jakarta ini berjalan baik. Kalau semua dihambat ya mandek lagi," tutur dia.