Suara.com - Tindakan nekat Aris Riadi (33), warga Jalan HM Ryacudu Lorong Garuda I Keluarga 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, melakukan pencurian serta percobaan pemerkosaan, berujung penjara.
Setelah kabur selama dua bulan dari kejaran polisi, akhirnya tersangka ditangkap Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian serta mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban Meta (20).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Yoga Baskara mengatakan, kejadian itu terjadi pada 3 Mei 2018 sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Cinta Tak Direstui, 3 Artis Ini Kabur dari Rumah
Korban pada saat itu tengah terlelap tertidur di indekos Jalan HM Ryacudu, Lorong Garuda I Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Meta tak lain adalah tetangga pelaku.
Tiba-tiba Meta terbangun dan melihat tersangka sudah menindihnya, persisnya duduk di badan korban. Melihat aksi tersebut, korban langsung memberontak hingga akhirnya pelaku berlari. Dari aksi tersebut, korban kehilangan satu ponsel.
"Pelaku juga sempat mengancam menggunakan gunting. Kemudian, langsung melarikan diri," katanya saat ditemui di Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (17/7/7).
Seusai kejadian tersebut, polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka di Pasar 16 Ilir Lorong Basah Kecamatan IT I Palembang, dan melakukan penangkapan.
Pelaku sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki pelaku.
Baca Juga: Jadi Caleg PDIP, Krisdayanti Jaga Tradisi Kerajaan Singasari
Tersangka Aris mengakui, sudah kali kedua melakukan aksi pencurian. Namun, dirinya membantah melakukan percobaan pemerkosaan. Menurutnya, modus yang digunakannya menggunakan kabel dibalut lakban.