Fahri Hamzah Ngaku Terima SPDP, Presiden PKS Jadi Tersangka?

Selasa, 17 Juli 2018 | 18:06 WIB
Fahri Hamzah Ngaku Terima SPDP, Presiden PKS Jadi Tersangka?
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).

Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI