Suara.com - Beberapa hari terakhir khalayak dihebohkan dengan aksi polisi gadungan yang nekat melakukan pungutan liar (pungli). Aksi tak terpuji itu berimbas pada para penjual atribut kepolisian yang merasa dirugikan.
Salah seorang penjual atribut polisi di Jakarta, Abdullah mengaku harus kehilangan pelanggan setiap kali ada aparat gadungan yang tertangkap karena mengenakan atribut kepolisian.
"Saya ini kan agen resmi, kita memiliki izin. Kalau ada yang ketangkap begitu, jadi para penjual eceran yang ngambil ke kita takut," ujar lelaki 32 tahun itu kepada Suara.com, Selasa (17/7/2018).
Padahal, kata dia, dia dan para pelanggannya selama ini menjual atribut polisi tidak sembarangan. Calon pembeli harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari institusinya.
Baca Juga: Cak Imin Masuk Nominasi Cawapres Prabowo Subianto
"Kita sebagai pedagang pasti merasa dirugikan juga. Karena kita ini kan ada aturan mainnya juga," kata Abdullah.
Ia mengaku sudah tujuh tahun berjualan atribut polisi dan institusi negara lainnya. Selama berjualan, ia telah mengantongi izin dari Gardisun.
"Kalau kita buka baru, ngurus izinnya nggak gampang. Kalau sudah punya izin kan tinggal diperpanjang," ujar Abdullah.
Selama berjualan, Abdullah kerap didatangi aparat dari Gardisun untuk pemeriksaan surat izin. Di mana perpanjangan izin penjualan atribut polisi dilakukan setahun sekali.
"Bayarnya nggak mahal, paling cuma buat administrasi doang. Sekitar Rp 100 ribu lebih," tambah Abdullah.
Baca Juga: Kesolidan PKS di Pilpres 2019 Diragukan Kader Sendiri
Seperti diketahui, belakangan ini marak aparat gadungan yang melancarkan aksinya di tengah-tengah masyarakat. Mereka kerap melakukan pungutan liar terhadap masyarakat dengan berlindung di balik atribut polisi yang dikenakan.