Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Roycke Lumowa tak menampik masih ada atribut Polri yang disalahgunakan warga sipil untuk melakukan aksi kejahatan. Hal ini disampaikan Roycke menangapi praktik pungli yang dilakukan polisi gadungan bernama Joseph Anugerah (20).
Dia menduga alasan Joseph bisa memperoleh atribut polisi lalu lintas (Polantas) untuk melancarkan aksi pungli karena pengawasan terkait penjualan seragam dinas Polri di sejumlah toko di Jakarta masih belum optimal.
"Namanya juga dia melanggar. Ya kan pakaian apapun bisa dia dapatkan. Dia (Joseph ambil) kesempatan dalam kesempitan itu," kata Roycke di Polda Metro Jaya, Senin (17/7/2018).
Namun, dia mengaku belum mengetahui apakah penyidik Polda Metro Jaya juga akan menindak secara hukum pemilik toko yang menjual atribut Polri kepada Joseph. Dari hasil penyidikan, Joseph mendapatkan atribut Polantas di sejumlah toko di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Heboh Polisi Gadungan, Polisi : Atribut Polri Tak Dijual Bebas
"Nah itu nggak tahu saya hasil lidiknya bagaimana," kata dia.
Terkait kasus ini, Roycke menegaskan jika atribut Polri tak sembarang dijual-belikan secara luas di masyarakat. Sebab, kata dia hal itu telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"(Penjualan atribut Polri) diatur. Nggak boleh sembarangan," katanya.
Sebelumnya, Joseph ditangkap tim Cakra Police Respond Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu (15/7/2018), lantaran dicurigai sebagai polisi gadungan.
Setelah diinterogasi, anggota CPR Ditlantas Polda Metro Jaya pun langsung membuat laporan ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanra) Polda Metro Jaya perihal aksi pungli yang dilakukan Joseph.
Baca Juga: Joseph, Si Polisi Gadungan Pernah Paksa Pemotor Push Up di Jalan
Dalam kasus pungli ini, Joseph pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita atribut Polantas yang digunakan Joseph. Polisi juga menyita uang Rp520 ribu diduga hasil pungli yang dilakukan pemuda tersebut.
Atas perbuatannya itu, Joseph dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.