Polri : Polisi Gadungan Joseph Ambil Kesempatan dalam Kesempitan

Selasa, 17 Juli 2018 | 16:39 WIB
Polri : Polisi Gadungan Joseph Ambil Kesempatan dalam Kesempitan
Penjual atribut polisi merasa dirugikan akibat aksi aparat gadungan. (Suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya itu, Joseph dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI