Status Kasus Presiden PKS Naik Sidik, Polisi Periksa Fahri Hamzah

Selasa, 17 Juli 2018 | 15:09 WIB
Status Kasus Presiden PKS Naik Sidik, Polisi Periksa Fahri Hamzah
Fahri Hamzah. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (17/7/2018). Kedatangannya itu guna memenuhi panggilan polisi setelah kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman naik ke tahap penyidikan.

Setibanya di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar jam 13.00 WIB, Fahri mengaku belum tahu apakah status hukum Sohibul sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum

"Konfirmasi terakhir karena saya mendengar naik ke penyidikan artinya kalau naik ke penyidikam sudah ada tersangka nya, kita nggak tahu itu menjadi domain Polda," kata Fahri saat tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Fahri yang menjadi pelapor dalam kasus ini kembali menjalani pemeriksaan pasca polisi meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dia mengaku alasan diperiksa karena penyidik masih membutuhkan keterangannya setelah polisi memeriksa Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufrie yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ahok Dapat Banyak Ucapan Ultah, Fahri Hamzah: Setop Drama!

"Saya sebagai pelapor dipanggil untuk mengonfirm kembali beberapa data yang kemarin berkembang seperti ktia ketahui bahwa kemarim itu sempat berkembang penyidikannya itu kepada ketua majelis syuro PKS yang atas kemauannya sendiri saya dengar mengikutsertakan dirinya dalam kasus ini. Karena itulah saya juga ingin mendengar pengembangan kasusnya kepada siapa saja," katanya.

Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018).

Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Fahri Hamzah Bongkar Kebobrokan Partai dan Kadernya Sendiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI