Heboh Polisi Gadungan, Polisi : Atribut Polri Tak Dijual Bebas

Selasa, 17 Juli 2018 | 14:49 WIB
Heboh Polisi Gadungan, Polisi : Atribut Polri Tak Dijual Bebas
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Roycke Lumowa. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Roycke Lumowa menanggapi atribut Polri yang dipakai seorang mahasiswa bernama Joseph Anugerah (20) untuk melakukan aksi pungli terhadap pengendara mobil di jalan raya.

Menurutnya, atribut Polri tak bisa dijual belikan secara bebas di pasaran. Dia menyampaikan, pemilik toko yang menjual atribut TNI-Polri juga harus mendapatkan izin bila menjual atribut dinas tersebut.

"Ada aturannya. Atribut (TNI-Polri) dijual ditoko-toko tertentu yang memiliki izin tentunya," kata Roycke di Polda Metro Jaya, Selasa (17/7/2018).

Dia juga menyampaikan, bila ada anggota yang hendak membeli atribut Polri di sejumlah toko tertentu juga harus mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA). Dia menduga jika Joseph bisa mendapatkan seragam dinas polisi lalu lintas (Polantas) karena memiliki KTA palsu.

Baca Juga: Joseph, Si Polisi Gadungan Pernah Paksa Pemotor Push Up di Jalan

"Setiap siapapun yang mau beli atribut harus memiliki KTA. Bisa aja KTA yang bersangkutan (Joseph) palsu itu jangan-jangan asal ngasih aja. Namanya juga penjual," katanya.

Dia pun mengaku jika atribut Polri juga tak sembarang dijual karena sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Diatur (di Perkap). Nggak boleh sembarangan. Atribut ini kan nggak gampang dapatnya. Pangkat apapun ada sekolahnya. Sebelum sekolah ada seleksinya. Di dalam sekolah jungkir balik, butuh waktu," kata dia.

Sebelumnya, Joseph ditangkap tim Cakra Police Respond Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu (15/7/2018), lantaran dicurigai sebagai polisi gadungan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita atribut Polantas yang digunakan tersangka. Uang diduga hasil pungli sebesar Rp520 ribu juga turut disita dari penangkapan Joseph.

Baca Juga: Begini Modus Polisi Gadungan Joseph Beraksi di JLNT Casablanca

Atas perbuatannya itu, Joseph dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI