Korupsi Dana Otsus, KPK Bekukan Rekening Gubernur Aceh

Selasa, 17 Juli 2018 | 13:34 WIB
Korupsi Dana Otsus, KPK Bekukan Rekening Gubernur Aceh
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dibawa ke gedung KPK setelah diamankan untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (4/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 yang menjerat Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. Mereka jadwalkan diperiksa besok, Rabu (18/7/2018) di gedung KPK, Jakarta.

Sebagian dari saksi yang dipanggil besok itu telah dicegah bepergian ke luar negeri.

“Rencana pemeriksaan saksi-saksi yang sebagiannya telah dicegah keluar negeri akan dilakukan besok, Rabu 18 Juli 2018 di Gedung KPK Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.

Sejumlah saksi yang dipanggil itu diantaranya adalah Nizarly, Kepala Biro ULP Provinsi Aceh, Rizal Aswandi mantan Kadis PU Aceh, Steffy Burase, T. Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal. Febri mengimbau kepada para pihak yang dipanggil KPK sebagai saksi agar memenuhi panggilan dan koperatif dalam penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dana Otsus Aceh

“Kami harap saksi-saksi yang dipanggil memenuhi kewajibannya datang ke penyidik dan berbicara jujur tentang apa yang ia ketahui,” ujar dia.

*Pemblokiran Rekening Bank Para Tersangka*

Selain itu, KPK juga meminta kepada pihak bank untuk membkokir rekening para tersangka dan beberapa saksi yang dicegah keluar negeri. Sebab rekening mereka diduga menerima aliran dana terkait perkara tersebut.

“Selain itu KPK juga telah mengirimkan surat kepad bank untuk pembekuan rekening para tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri. Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik,” terang dia.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf bersama dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri serta Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi sebagai tersangka. Mereka ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Suap Dana Otsus Aceh, KPK Panggil 6 Saksi

Dalam kasus ini, Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi sebesar Rp500 juta terkait pembahasan anggaran dana otsus Aceh tahun 2018. Diduga suap ini bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI