Suara.com - Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Nugroho Setiadji menyatakan, MA bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut bertujuan menekan anggota penegak peradilan terjerat dari tindakan korupsi.
Bentuk kerjasama itu dengan melakukan pemeriksaan rutin terhadap alur perkara di tingkat pengadilan. Menurut Agung, gagasan tersebut berasal dari KPK.
"Kita lakukan pemeriksaan rutin ke pengadilan. Jalannya perkara dari masuk sampai putusan itu sesuai SOP tidak, ada tidak aroma-aroma kolusi. Makanya kita libatkan KPK karena ini idenya juga dari KPK," kata Nugroho di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Senin, (16/7/2018).
Ia mengatakan, selain bekerjasama dengan KPK, peranan media massa juga begitu penting dalam rangka melakukan pembenahan di sisi peradilan. Badan Pengawas MA juga melakukan pemantauan pemberitaan isu peradilan sejak banyaknya pegawai pengadilan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
"Pengawasan itu bisa dari aduan dan berita di media massa yang kita tahu pernah lakukan pemeriksaan rutin, ada penyimpangan lalu dari tim yang periksa rutin bikin laporan supaya diturunkan oleh tim pemeriksa," jelasnya.