Suara.com - Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Iya benar sudah naik ke penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta kepada Suara.com, Selasa (17/6/2018).
Meski demikian, polisi belum menetapkan status Sohibul sebagai tersangka terkait kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
"Belum, kami masih mencari tersangka setelah laporannya naik sidik," kata Adi.
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).
Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.