Kasus Suap Proyek Listrik, KPK Sita Dokumen dan CCTV

Selasa, 17 Juli 2018 | 10:08 WIB
Kasus Suap Proyek Listrik, KPK Sita Dokumen dan CCTV
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di tiga lokasi sejak Senin malam hingga dini hari tadi, Selasa (17/7/2018). Ketiga lokasi itu adalah kantor pusat PT PLN (Persero), kantor PJB Indonesia Power dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

“Penggeledahan di kantor tersangka EMS di DPR selesai sekitar pukul 22.00 WIB, sedangkan di kantor PJB Indonesia Power sekitar pukul 01.00 dinihari dan PLN setelah itu,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti untuk disita. Barang bukti yang disita penyidik itu adalah sejumlah dokumen serta rekaman CCTV.

“Dari ketiga lokasi disita dokumen terkait latar belakang penunjukan blackgold, dokumen perjanjian, skema proyek dan dokumen lain terkait proyek PLTU Riau-1 serta dokumen-dokumen rapat. Selain itu ada barang bukti elektronik berupa CCTV dan alat komunikasi,” ungkap dia.

KPK telah menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar.

Selain Eni, KPK juga menetapkan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo jadi tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI