Suara.com - Seorang pengemudi mobil berinisial IP ditangkap lantaran membawa narkoba jenis ganja dan alat hisap sabu-sabu alias bong.
Barang bukti ganja dan bong itu ditemukan setelah IP diberhentikan polisi lantaran dianggap melanggar sistem ganjil - genap di kawasan Bundaran Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018) malam.
"(IP) ditangkap di Bundaran Senayan pada saat genap ganjil oleh polantas," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak, Selasa (17/7/2018).
IP yang berstatus sebagai wiraswasta itu digeledah petugas setelah tak bisa memberikan kelengkapan surat-surat mobil yang dikemudikannya.
Polisi lalu lintas (Polantas) lalu melakukan penggeledahan terhadap barang-barang yang ada di dalam mobil pelaku.
"Pas dimintai surat-surat mobilnya, tidak lengkap, kemudian digeledah mobilnya. Ditemukan linting ganja dalam kotak rokok di bawah jok-nya. Kemudian di sebelah kanannya, didekat sopir dia kan bawa mobil sendiri ditemukan bong," katanya.
Terkait adanya temuan narkoba itu, IP langsung digelandang ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Sejauh ini, polisi juga belum melakukan tes urine pasca IP ditangkap lantaran bawa narkoba saat berkendara.
"Belum tes urine. Kita baru interogasi (IP)," tandas Calvijn.