Suara.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengakui, menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah mengusut kasus dugaan suap pada proyek PLTU Riau-1.
"Kami tentu menghormati proses hukum yang berlaku," Sofyan saat jumpa pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Sofyan memastikan, dirinya sebagai warga negara akan senantiasa patuh dan taat pada hukum yang berlaku, dan siap membantu apa saja yang dibutuhkan untuk penegakkan hukum.
"Adapun kedatangan KPK terjadi pada Minggu 15 Juli 2018, sebanyak 10 orang dari KPK hadir di kediaman Dirut PLN dan diterima dengan terbuka dan kooperatif. Sebagai tuan rumah, Dirut membantu KPK dengan memberikan sejumlah dokumen informasi terkait proyek Riau 1 serta dokumen-dokumen terkait objek," ujarnya.
Baca Juga: Barito Gagal Puncaki Klasemen Liga 1, Jacksen Tiago Tak Kecewa
Menurut Sofyan, antara KPK dan PLN selama ini memiliki hubungan kerjasama berupa MoU dalam mengawal proyek-proyek Nasional PLN.
"Alhamdulillah PLN saat ini banyak kemajuan menyelesaikan proyek-proyek listrik yang hasilnya sudah bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya dengan kasus ini bahkan kami akan semakin erat dan proaktif dalam mencegah adanya korupsi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu sore (15/7/2018) rumah Sofyan Basir digeledah oleh KPK. Selang sehari, Senin (16/7), kantor pusat PLN juga digeledah. Penggeledahan tersebut menyangkut penangkapan Anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.