Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan ruang kerja tersangka kasus suap proyek pembangkit listrik Eni Saragih di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senin (16/7/2018) malam. Diketahui, Eni kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI.
Seusai penggeledahan, petugas KPK membawa dua koper besar berwarna silver, satu tas berwarna hitam, satu kardus dan satu kresek.
Ada enam petugas KPK yang bertugas menggeledah ruang kerja politisi Partai Golkar tersebut, tepatnya di lantai 11 gedung utama DPR.
Menurut informasi, penggeledahan di ruang kerja dengan nomor 1121 itu dimulai sejak pukul 18.00 WIB dengan penjagaan ketat dari anggota pengamanan dalam (Pamdal).
Baca Juga: 2018, MA Jatuhkan Sanksi ke 81 Hakim dan Pegawai Pengadilan
Penggeledahan tersebut didampingi oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad. Sebagai Ketua MKD, ia berhak mendampingi penyidik untuk melakukan penggeledahan.
Ditemui di tempat berbeda, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa ada penggeledahan oleh KPK. Sebagai Ketua MKD, ia berhak mendampingi penyidik untuk melakukan penggeledahan.
"Tadi saya dampingi sebentar lalu ada beberapa anggota dan staf dan tenaga ahli MKD sekarang sedang berlangsung sampai dengan selesai," pungkasnya.