Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, belum ada rencana penjemputan terhadap Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. Hal ini menyusul penggeledahan kantor pusat PLN oleh tim penyidik KPK sejak petang hingga malam ini, Senin (16/7/2018).
“Saya kira belum ya (penjemputan Dirut PLN), karena proses KPK sekarang melakukan penggeledahan. Nanti kalau sudah ditemukan bukti-bukti dan dokumen yang berhubungan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.
Penggeledahan itu terkait pengembangan kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut Tambang Riau 1. Dia menuturkan, sampai saat ini Sofyan Basir masih berstatus saksi.
“Masih saksi, KPK sudah sampaikan dalam penyidikan ini baru ada 2 tersangka (EMS dan JBK) setelah kami menenukan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia.
Baca Juga: Barito Gagal Puncaki Klasemen Liga 1, Jacksen Tiago Tak Kecewa
Menurutnya, pihaknya terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut untuk mencari pihak lain yang terlibat dan bertanggung jawab.
“Kalau ada bukti-bukti baru yang berkembang kami pelajari, akan melihat apakah ada pelaku lain di kasus ini. Tapi kami masih fokus pasa 2 tersangka,” kata dia.
Namun, Febri belum bisa menjelaskan kapan Sofyan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam pekan ini, penyidik mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi.
“Secara spesifik saya nggak bisa sebut siapa yang akan dipanggil, tapi pihak yang terkait secara langsung kita periksa. Ada saksi yang kami rencanakan diperiksa minggu ini atau minggu depan, semoga tidak ada perubahan,” kata dia.
Sebelumnya, pada Minggu (15/7), KPK telah menggeledah kediaman Dirut PLN Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II, Benhil, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tinggalkan Chelsea, Ini Ucapan Perpisahan Antonio Conte
KPK telah menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar.