Suara.com - Selain menggeledah kantor pusat PLN (Persero), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga melakukan penggeledahan di gedung DPR RI, Senin (16/7/2018) malam. Di DPR, tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Ruangan Eni Saragih berada di gedung Nusantara I lantai 11, kompleks parlemen yang merupakan ruangan kerja anggota DPR Fraksi Golkar.
“Tadi tim ditugaskan ada yang ke kantor PLN, ada yang ke kantor DPR. Jadi dilakukan penggeledahan di dua lokasi itu,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.
Penggeledahan di dua tempat itu berlangsung sejak petang hingga malam ini. Penggeledahan itu untuk pengembangan kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut Tambang Riau 1.
Baca Juga: Malunya Dovizioso Dikangkangi 3 Pebalap Ducati di Sachsenring
“Di kantor PLN kami perlu lakukan penggeledahan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan dugaan suap PLTU Riau 1. Jadi ini masih penyidikan yang sama dengan dua hari lalu dan merupakan tindaklanjut dari penggeledahan di 5 lokasi kemarin,” ujar dia.
Dia menyebutkan, penyidik menduga ada sejumlah bukti-bukti berupa dokumen terkait kerjasama pembangunan PLTU Riau 1 di kantor PLN dan di ruang kerja Eni Maulani Saragih (EMS). Selain dokumen kerjasama proyek tersebut, penyidik juga tengah mencari bukti-bukti lain.
“Tentu itu perlu kami gali lebih jauh sebelum KPK melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait proses penyidikan. Kalau tidak minggu ini secepatnya minggu depan akan dilakukan pemanggilan para saksi untuk kebutuhan penyidikan,” terang dia.
Febri menambahkan, saat ini KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.
“Ini perlu kami dalami lebih jauh sebenarnya begaimana proses awal sampai dengan tangkap tangan dilakukan. Sejauhmana suap yang kami duga diterima oleh EMS itu memang memuluskan proses yang terjadi,” kata dia.
Baca Juga: Remas Dada Pedagang Donat, Begal Payudara: Sebentar Saja Dik
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar.
Selain Eni, KPK juga menetapkan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo jadi tersangka.