KPK Geledah Ruang Kerja Eni Maulani Saragih di DPR

Senin, 16 Juli 2018 | 21:15 WIB
KPK Geledah Ruang Kerja Eni Maulani Saragih di DPR
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senin (16/7/2018) malam. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senin (16/7/2018) malam.

Ruang kerja beromor 1121 itu berada di lantai 11, di mana lantai tersebut terdapat ruangan kerja anggota DPR Fraksi Partai Golkar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK sudah berada di ruang kerja Eni sejak pukul 18.00 WIB. Terdapat dua orang petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR yang tengah menjaga pintu sekitar ruang kerja anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Selain penyidik, hanya pegawai atau staf anggota DPR yang diperkenankan masuk ke dalam ruangan tersebut. Sedangkan awak media dilarang untuk memasuki ruang itu.

Baca Juga: Gol Jonathan Bauman Bawa Persib Kalahkan Persela

Ditemui di tempat berbeda, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa ada penggeledahan oleh KPK. Sebagai Ketua MKD, ia berhak mendampingi penyidik untuk melakukan penggeledahan.

"Sesuai dengan ketentuan UU penggeledahan itu harus memberitahukan MKD serta didampingi MKD. Tadi kami sudah diinformasikan KPK, juga dikasih surat perintahnya. Kami dampingi dan saat ini sedang berlangsung," katanya.

Ia mengatakan, dirinya hanya mendampingi sebentar ditemani oleh beberapa staf dan tenaga ahli MKD.

"Tadi saya dampingi sebentar lalu ada beberapa anggota dan staf dan tenaga ahli MKD sekarang sedang berlangsung sampai dengan selesai," pungkasnya.

Untuk diketahui, Eni terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK pada Jumat (13/7/2018), sekitar pukul 15.10 WIB di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham di Jakarta. Dalam OTT yang di antaranya menjerat Eni Saragih, KPK menyita uang senilai Rp 500 juta.

Baca Juga: Puluhan Jurnalis Wanita Alami Pelecehan Selama Piala Dunia 2018

Seusai ditangkap dan diperiksa, pihak KPK menyatakan sudah menetapkan Eni sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik, Sabtu (14/7/2018).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI