Joseph, Si Polisi Gadungan Pernah Paksa Pemotor Push Up di Jalan

Senin, 16 Juli 2018 | 19:13 WIB
Joseph, Si Polisi Gadungan Pernah Paksa Pemotor Push Up di Jalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, saat menyampaikan kasus dugaan penipuan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi gadungan bernama Joseph Anungerah (20) tak hanya melakukan aksi pemerasan terhadap pengendara mobil di kawasan Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta Selatan. Bahkan ada hal mengesalkan yang dia buat.

Pemuda itu juga ternyata nekat menyuruh pengendara sepeda motor push-up bila kedapatan hendak memasuki jembatan layang yang dikhususkan untuk kendaraan pribadi roda empat tersebut.

"Dia (Joseph) pernah menyuruh push-up terhadap pelanggar sepeda motor yang mencoba naik ke jembatan (JLNT) Casablanca," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (16/7/2018).

Tindakan memberikan hukuman push-up kepada pengedara sepeda motor usai aksi pungli Joseph terungkap anggota Cakra Police Respond Ditlantas Polda Metro Jaya pada Minggu (15/7/2018) kemarin.

Baca Juga: Begini Modus Polisi Gadungan Joseph Beraksi di JLNT Casablanca

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf pun menyampaikan, anak buahnya tidak ada yang memberlakukan hukuman push-up kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Kalau ditangkep polisi kemudian disuruh push-up dll nggak ada itu. Selama ini anggkya kami enggaak pernah gitu," kata Yusuf.

Dia mengimbau agar masyarakat terutama pengemudi kendaraan bisa melaporkan apabila ada petugas yang memberikan hukuman push-up di jalan raya. Terlebih, dia pun meminta agar warga berani melaporkan apabila ada polisi lalu lintas (Polantas) yang mengggelar razia ilegal atau tanpa mengantongi surat tugas dari atasan.

"Kalau masyarakat menemukan ada yang aneh silakan laporkan aja," tandasnya.

Dari pengungkapan kasus pungli ini, polisi telah menyita atribut Polantas yang digunakan Joseph seperti rompi, topi dan sepatu. Uang diduga hasil pungli sebesar Rp520 ribu juga turut disita dari penangkapan Joseph.

Baca Juga: Jadi Polisi Gadungan, Joseph Beli Atribut Polantas di Pasar Senen

Atas perbuatannya itu, Joseph yang masih berstatus mahasiswa itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI