Konvoi Hari Jadi, Geng Motor Keroyok Warga Bekasi Hingga Kritis

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 16 Juli 2018 | 17:53 WIB
Konvoi Hari Jadi, Geng Motor Keroyok Warga Bekasi Hingga Kritis
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komplotan geng motor kembali berulah. Seorang warga bernama Martin Simangunsong (25) di Bekasi jadi korban pengeroyokan diduga oleh kawanan geng motor. Akibat aksi brutal itu, Martis dalam kondisi kritis dan dirawat RSUD Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari informasi, aksi anarkis itu terjadi di sebuah warung kopi, Caman, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (15/7/2018) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.

Nahas, akibat ulah komplotan geng motor itu, Martin mengalami luka bacok hampir di sekujur tubuhnya.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, menjelaskan, komplotan geng motor anarkis itu adalah gabungan kelompok Zona Nyaman (ZN), Pas Jat (PJ), dan Kramat Jalan Raya (KJR).

Baca Juga: Ahok Masuk Bursa Cawapres Jokowi, PA 212 Murka

"Korban tidak mengendarai motor, sedang ngopi, melihat gerombolan geng motor bersorak sorai, korban lari," kata Wijonarko, Senin (16/7/2018).

Nahasnya, upaya Martin menyelamatkan diri tak berhasil. Gerombolan genk motor berhasil menangkap Martin dan menghujamkan senjata tajam ke sekujur tubuhnya.

"Bahkan sejumlah botol dilempatkan ke arah korban, motif mereka ini hanya ingin melukai orang saja, dalam rangka hari jadi," terang dia.

12 jam setelah kejadian, polisi berhasil meringkus 7 orang anggota geng motor tersebut. Mereka adalah Albar, Ramadhan, Faizal, Auri, Arman, Bima dan Cova. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 5 bilah celurit dan 3 unit sepeda motor.

"Ini belum tuntas, kita masih mengembangkan penelusuran dan mencari keterangan lebih lanjut terkait kasus ini," tandasnya.

Baca Juga: PDIP Kritisi Persiapan Asian Games di Jakarta

Akibat aksi brutal itu, komplotan geng motor tersebut terancam hukuman 9 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2e KUHP. (Yakub)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI