Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perbaikan Permohonan terhadap dua permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Permohonan dengan nomor perkara 48/PUU-XV/2018 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I). Sedangkan permohonan dengan nomor perkara 53/PUU-XVI2018 diajukan oleh Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim (Pemohon II).
Norma yang diujikan yakni Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu
Pasal 275 ayat (2) UU 7/2017 Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU yang dapat didanai oleh APBN.
Pasal 276 ayat (2) UU 7/2017 Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dila selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
Pemohon I mengajukan permohonan pengujian terhadap tiga pasal di atas. Sedangkan Pemohon II mengajukan permohonan pengujian terhadap satu pasal yaitu Pasal 1 angka 35 UU Pemilu.
Kuasa Hukum PSI Rian Ernest mengatakan, jika PSI ingin meminta kebijaksaan yang majelis hakim agar diperbolehkan berkampanye, tidak hanya dalam waktu 21 hari saja sebelum masa tenang.
“Tapi, kita minta di masa kampanye, tiga hari sesudah penetapan parpol,” ujar Rian usai Sidang di Gedung MK, Senin (17/7/2018).
Rian menerangkan meskipun di isi gugatan dari pihaknya mengatakan bahwa PSI merasa didiskriminasi.
“Tapi di petitum, kita minta dibuka saja. Bisa kampanye. Tapi bukan hanya untuk PSI dan partai baru. Kita minta semua partai saja. Sepanjang partai itu bisa swadaya, diberikan kebebasan,” kata dia.
Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (03/07/2018) lalu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta kedua pemohon untuk lebih menjelaskan kerugian konstitusional pemohon sehingga masing-masing sehingga lebih kontekstual.
Secara khusus Hakim Konstitusi Aswanto meminta Pemohon I untuk menyesuaikan petitum dengan kerugian konstitusional pemohon sehingga apabila petitum dikabulkan tidak menyebabkan ketiadaan aturan sama sekali.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan masukan bahwa yang dimaksudkan para pemohon terkait frasa "citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu bukanlah penghilangan, melainkan pembatasan makna.
Adapun Hakim Konstitusi Aswanto meminta agar Pemohon II memperjelas legal standing-nya berhubung Pemohon tidak berasal dari partai politik sehingga kerugian konstitusional pada permohonan yang diajukan dapat dipandang sesuai.