Sidang MK, PSI Minta Masa Kampanye Ditambah

Senin, 16 Juli 2018 | 17:14 WIB
Sidang MK, PSI Minta Masa Kampanye Ditambah
Pengacara PSI Rian Ernest di gedung MK. (Suara.com/Lily Handayani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (03/07/2018) lalu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta kedua pemohon untuk lebih menjelaskan kerugian konstitusional pemohon sehingga masing-masing sehingga lebih kontekstual.

Secara khusus Hakim Konstitusi Aswanto meminta Pemohon I untuk menyesuaikan petitum dengan kerugian konstitusional pemohon sehingga apabila petitum dikabulkan tidak menyebabkan ketiadaan aturan sama sekali.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan masukan bahwa yang dimaksudkan para pemohon terkait frasa "citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu bukanlah penghilangan, melainkan pembatasan makna.

Adapun Hakim Konstitusi Aswanto meminta agar Pemohon II memperjelas legal standing-nya berhubung Pemohon tidak berasal dari partai politik sehingga kerugian konstitusional pada permohonan yang diajukan dapat dipandang sesuai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI