Suara.com - Joseph Anugerah, mahasiswa berusia 20 tahun, tepergok menjadi polisi gadungan saat melakukan praktik pungutan liar di jalan layang nontol Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu (15/7) akhir pekan lalu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menuturkan, aparat mampu mengungkap jati diri Joseph berawal dari kecurigaan mereka terhadap fisik lelaki tersebut.
Kecurigaan itu berawal dari bentuk tubuh Joseph yang terlihat tambun saat mengenakan atribut polisi lalu lintas (polantas). Dari fisik tubuh itu, polisi kemudian mengendus kejanggalan dari aksi polisi gadungan tersebut.
"Dari fisik mencurigakan, kemudian anggota kami cek dan menanyakan dari mana ini, kemudian diketahui yang bersangkutan (Joseph) gadungan," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (16/7/2018).
Baca Juga: Usai Piala Dunia 2018, Adil Rami Pensiun dari Timnas Prancis
Yusuf menyampaikan, Joseph yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap saat Cakra Police Respond (CPR) Ditlantas Polda Metro Jaya sedang melakukan patroli lalu lintas di kawasan Jalan Layan Non Tol Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu siang.
Dia menceritakan, anak buahnya yang sedang melakukan patroli itu kaget ketika melihat Joseph sedang mengatur lalu lintas kendaraan.
"Kami temukan polisi gadungan saat anggota patroli rutin. Anggota juga sebenarnya lagi ada kegiatan rutin di sana kemudian anggota kaget kok ada polisi," katanya.
Dia mengaku Joseph juga menjadi tontonan pengguna jalan ketika sedang diinterogasi anggota CPR Ditlantas Polda Metro Jaya.
Setelah mendapatkan laporan di lapangan, Yusuf menyarankan agar anak buahnya membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan yang dilakukan Joseph.
Baca Juga: Tiga Mahasiswa IPB Bikin Drone Laut yang Bisa Menyergap Musuh
"Pas diinterograsi banyak masyarakat yang lihat (Joseph sedang diinterogasi petugas). Jadi saya minta bawa ke Polda," tandasnya.
Melalui pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita atribut Polantas yang digunakan tersangka. Uang diduga hasil pungli sebesar Rp 520 ribu juga turut disita dari penangkapan Joseph.
Atas perbuatannya itu, Joseph dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.