Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara korupsi proyek PLTU Riau-1. Jokowi meyakini lembaga antirasuah akan bekerja secara profesional.
"Itu kewenangan KPK dan saya percaya KPK bertindak profesional," ujar Jokowi seusai menghadiri acara di Gedung ABN Partai Nasdem, Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
Pada Minggu (15/7/2018), KPK menggeledah rumah Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II, nomor 3, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Penggeledahan yang dilakukan Minggu pagi merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih terkait perkara korupsi proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: Rumah Dirut PLN Digeledah KPK, Ini Komentar Jusuf Kalla
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ada penggeledahan di rumah Sofyan terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau.
"Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak (Minggu) pagi oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," ujar Febri kemarin.
Penggeladahan dilakukan untuk menelusuri bukti terkait perkara. "Kami harap pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini," kata dia.
Eni ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait proyek pembangkit listrik milik PT. PLN di Riau pada Sabtu (14/7/2018).
KPK juga menetapkan pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka. JBK disebut memberikan sejumlah uang pada Eni.
Baca Juga: Usai Digeledah KPK, Rumah Dirut PLN Sofyan Basir Sepi
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut.
Diduga, penerimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari uang komitmen 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, 8 Juni 2018 Rp300 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7) malam.
Diduga, uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.
"Peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1," ucap Basaria.