Dintimidasi, Penumpang Wanita Tantang Pengemudi Taksi Bandara

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 16 Juli 2018 | 16:28 WIB
Dintimidasi, Penumpang Wanita Tantang Pengemudi Taksi Bandara
Suasana Bandara Ahmad Yani Semarang. (Suara.com/Adam Iyasa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cerita kurang mengenakan baru saja dialami seorang penumpang di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. Seorang penumpang perempuan yang diketahui bernama Nathalie, diduga baru saja mendapat aksi intimidasi dari seorang oknum pengemudi taksi di bandara tersebut.

Melalui akun Facebooknya, Nathalie mengunggah pengalaman buruknya usai mendarat di Bandara Ahmad Yani.

"Disayangkan megahnya terminal baru Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang tidak dibarengi dengan fasilitas transportasi umum bandara, terutama taksi bandara," ujar @NatalieNatalie membuka kalimat postingannya.

Dalam postingan tertanggal 15 Juli 2018 itu, dia mendarat pukul 12.30 WIB, karena suasana ramai, terik dan susah mencari taksi bandara. Dia langsung memesan taksi umum Blue Bird yang kebetulan usai mengantar penumpang ke bandara.

Baca Juga: Ibu Tega Bunuh 2 Anaknya yang Tidur dan Ngompol

"Setelah taxi mulai jalan kurang lebih 10-20 meter, tiba2 taxi kami diberhentikan oleh seorang oknum di Bandara dan membentak supir taxi blue bird dan membentak serta memerintahkan saya untuk turun dari taxi tersebut karena saya tidak boleh naik taxi blue bird dan karena ada peraturan yang melarang kami naik taxi lain selain taxi Bandara," tulis Nathalie.

Bukannya takut, perempuan itu justru balik menantang si oknum sopir taksi bandara Ahmad Yani. Ia bahkan berdebat panjang mempertahankan hak sebagai penumpang untuk bebas memilih angkutan umum bandara. Apalagi pengemudi taksi Blue Bird juga ditekan untuk menurunkan semua barang-barang Nathalie dari bagasi mobil.

"HAIII Bapak Preman!!!! Anda salah orang deh, meski saya perempuan dan tidak segendut serta sebesar Anda tapi saya punya nyali untuk menghadapi Anda !!!! Dan mempertahankan hak saya !!!," tantang Nathalie dalam postingan.

Lantas dia memutuskan untuk masuk lagi ke Gate bandara dan mencoba laporkan apa yang dialami ke customer service bandara karena semua terjadi di srea Bandara Ahmad Yani Baru.

"Saya menuntut hal yang sama untuk ditunjukan Peraturan tertulis yang menyebutkan Kami sebagai konsumen dari Bandara Ahmad Yani Semarang diharuskan memakai taxi Bandara !!!! Karena menurut saya tidak masuk akal kami sebagai konsumen dilarang memilih. Ternyata mereka tidak bisa menunjukan !!!!!!!!"," tulisnya lagi.

Baca Juga: Koalisi Pendukung Jokowi Siap Sambut Demokrat Bergabung

Sebagai solusi, Natahalie diberi saran tetap menggunakan taksi bandara, atau diantar keluar area bandara lalu menggunakan taksi non bandara.

"Bukankah Anda harus menghargai hak kami sebagai konsumen dan Ingat Hak Konsumen juga dilindungi. Saya tetap pada pendirian saya untuk dipanggilkan taxi blue bird krn mereka menurunkan saya dari Taxi Blue Bird ...NO EXCUSES!!!!," tandas Nathalie dalam unggahannya.

Airport Duty Manager Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang Rosa Marina membenarkan kejadian itu. Dia mendapat laporan yang mengadukan permasalahan aturan kewajiban menggunakan taksi bandara bagi para penumpang yang tiba.

Saat kejadian pada Minggu (15/7/2018), sekitar pukul 12.30 WIB, dia langsung menemui yang bersangkutan. Pihaknya juga menjelaskan bahwa fasilitas transportasi yang digunakan adalah taksi dari bandara.

"Dia (Nathalie) menggunakan taksi yang belum ada kerja sama dengan kami," kata Rosa saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2018).

Pihaknya juga memberikan alternatif sesuai keinginannya yakni menyediakan taksi non bandara.

"Kami antar keluar bandara sampai jangan ada yang mencegat lagi, dan biarkan ibunya menggunakan taksi yang disukai. Ada dokumentasinya," terangnya.

Terkait bentakan oknum itu, dia tidak tahu persis, hanya saja sudah ada mediasi untuk meminta maaf pada Nathalie selaku konsumen bandara.

"Yang bersangkutan saya panggil, dan ikut bicara di situ. Saya minta untuk minta maaf langsung. Kami sama tengahi, dan sudah selesai," ucapnya.

Sementara, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang Ngargono menyatakan, kejadian itu sebenarnya sudah beberapa kali terjadi bahkan sering terjadi sebelum terminal penumpang pindah ke sisi utara.

"Ini jelas pelanggaran terhadap UU Ni 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Larangan Monopoli," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya ingin pemerintah dan penegak hukum harus tegas bahwa yang melanggar harus diberikan tindakan tegas.

"Nggak bisa praktik-praktik intimidasi kepada konsumen taksi terus menerus seperti ini, kapan teror seperti ini harus berakhir. Jangan mentang-mentang sedang berkuasa terus mereka memperlakukan konsumen seenaknya sendiri. Sekali lagi praktik monopoli taksi Bandara Ahmad Yani Semarang tidak boleh lagi terjadi," paparnya.

Dia juga menyarankan bagi para konsumen bandara jika ada pengadukan akibat monopoli pelayanan taksi bandara untuk bisa melapor kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Kalau lapor ke pihak bandara malah ujungnya mentok, maka laporkan ke KPPU saja," katanya. (Adam Iyasa)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI