Oleh karena itu, pihaknya ingin pemerintah dan penegak hukum harus tegas bahwa yang melanggar harus diberikan tindakan tegas.
"Nggak bisa praktik-praktik intimidasi kepada konsumen taksi terus menerus seperti ini, kapan teror seperti ini harus berakhir. Jangan mentang-mentang sedang berkuasa terus mereka memperlakukan konsumen seenaknya sendiri. Sekali lagi praktik monopoli taksi Bandara Ahmad Yani Semarang tidak boleh lagi terjadi," paparnya.
Dia juga menyarankan bagi para konsumen bandara jika ada pengadukan akibat monopoli pelayanan taksi bandara untuk bisa melapor kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Kalau lapor ke pihak bandara malah ujungnya mentok, maka laporkan ke KPPU saja," katanya. (Adam Iyasa)