"Bukankah Anda harus menghargai hak kami sebagai konsumen dan Ingat Hak Konsumen juga dilindungi. Saya tetap pada pendirian saya untuk dipanggilkan taxi blue bird krn mereka menurunkan saya dari Taxi Blue Bird ...NO EXCUSES!!!!," tandas Nathalie dalam unggahannya.
Airport Duty Manager Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang Rosa Marina membenarkan kejadian itu. Dia mendapat laporan yang mengadukan permasalahan aturan kewajiban menggunakan taksi bandara bagi para penumpang yang tiba.
Saat kejadian pada Minggu (15/7/2018), sekitar pukul 12.30 WIB, dia langsung menemui yang bersangkutan. Pihaknya juga menjelaskan bahwa fasilitas transportasi yang digunakan adalah taksi dari bandara.
"Dia (Nathalie) menggunakan taksi yang belum ada kerja sama dengan kami," kata Rosa saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2018).
Baca Juga: Ibu Tega Bunuh 2 Anaknya yang Tidur dan Ngompol
Pihaknya juga memberikan alternatif sesuai keinginannya yakni menyediakan taksi non bandara.
"Kami antar keluar bandara sampai jangan ada yang mencegat lagi, dan biarkan ibunya menggunakan taksi yang disukai. Ada dokumentasinya," terangnya.
Terkait bentakan oknum itu, dia tidak tahu persis, hanya saja sudah ada mediasi untuk meminta maaf pada Nathalie selaku konsumen bandara.
"Yang bersangkutan saya panggil, dan ikut bicara di situ. Saya minta untuk minta maaf langsung. Kami sama tengahi, dan sudah selesai," ucapnya.
Sementara, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang Ngargono menyatakan, kejadian itu sebenarnya sudah beberapa kali terjadi bahkan sering terjadi sebelum terminal penumpang pindah ke sisi utara.
Baca Juga: Koalisi Pendukung Jokowi Siap Sambut Demokrat Bergabung
"Ini jelas pelanggaran terhadap UU Ni 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Larangan Monopoli," katanya.