Joseph Beraksi Pungli di Casablanca karena Kebelet Jadi Polisi

Senin, 16 Juli 2018 | 15:42 WIB
Joseph Beraksi Pungli di Casablanca karena Kebelet Jadi Polisi
Tim Cakra Police Respond (CPR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, menangkap seorang polisi gadungan yang sedang melakukan pungutan liar. Penangkapan dilakukan di jalan layang non tol Casablanca, Jakarta. [Twitter/TMC Polda Metro Jaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Joseph, Mahasiswa Beraksi Pungli di Casablanca Ternyata Terobsesi Jadi Polisi

Polisi gadungan yang tertangkap saat melakukan pungutan liat di jalan layang nontol Casablanca, Jakarta Selatan, ternyata mahasiswa bernama Joseph Anugerah.

Pemuda berusia 20 tahun tersebut, memiliki obsesi untuk bisa menjadi anggota polisi. Hal itu terungkap ketika polisi memeriksa Joseph sebagai tersangka kasus pungutan liar terhadap pengendara mobil.

"Yang bersangkutan (Joseph) yang pertama ingin jadi polisi, pertama seperti itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (16/7/2018).

Baca Juga: Begini Pesan Personel Wanna One ke Wannable

Argo menuturkan, Joseph juga sudah lama mengoleksi atribut anggota polisi lalu lintas seperti seragam, rompi dan sepatu. Perlengkapan itu kebanyakan dibeli Joseph di sejumlah toko di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan sudah lama juga membeli sepatu, baju, pet, dan membeli rompi dari berbagai toko di Jakarta," bebernya.

Menurut Argo, alasan lain Joseph nekat menjadi polisi gadungan dan melakukan pemerasan terhadap pengendara karena untuk menutupi kebutuhan hidup.

"Untuk kehidupan sehari-hari ya," beber Argo.

Joseph, kata Argo, juga mengaku sudah kali ketiga melakukan aksi pungli dengan cara menilang mobil yang dianggap melanggar lalu lintas. Aksi nekatnya menjadi polisi gadungan itu dilakukan sejak pekan lalu.

Baca Juga: Alasan Petinggi Demokrat Temui Sekjen PDIP

"Yang sudah 3 kali melakukan kegiatan yakni tanggal 12,13 dan 15 Juli (2018)," kata dia.

Melalui pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita atribut Polantas yang digunakan tersangka. Uang diduga hasil pungli sebesar Rp 520 ribu juga turut disita dari penangkapan Joseph.

Atas perbuatannya itu, Joseph dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Joseph ditangkap tim Cakra Police Respond Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu (15/7/2018), lantaran dicurigai sebagai polisi gadungan. Saat dilakukan penangkapan, polisi juga menyita uang ratusan ribu rupiah yang diduga merupakan hasil pungli.

Kasus praktik pungli polisi gadungan itu juga viral di media sosial setelah akun  Twitter resmi @TMCPoldaMetro mengunggah rekaman berdurasi 1 menit 25 detik tersebut.

Dalam rekaman itu, terlihat Joseph mengenakan rompi hijau stabilo lengkap dengan pangkat di bahu. Selain itu, Joseph juga menggunakan topi dan sepatu khas polisi.

Setelah diinterogasi petugas, pemuda itu langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI