Melalui pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita atribut Polantas yang digunakan tersangka. Uang diduga hasil pungli sebesar Rp 520 ribu juga turut disita dari penangkapan Joseph.
Atas perbuatannya itu, Joseph dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Joseph ditangkap tim Cakra Police Respond Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu (15/7/2018), lantaran dicurigai sebagai polisi gadungan. Saat dilakukan penangkapan, polisi juga menyita uang ratusan ribu rupiah yang diduga merupakan hasil pungli.
Kasus praktik pungli polisi gadungan itu juga viral di media sosial setelah akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro mengunggah rekaman berdurasi 1 menit 25 detik tersebut.
Baca Juga: Begini Pesan Personel Wanna One ke Wannable
Dalam rekaman itu, terlihat Joseph mengenakan rompi hijau stabilo lengkap dengan pangkat di bahu. Selain itu, Joseph juga menggunakan topi dan sepatu khas polisi.
Setelah diinterogasi petugas, pemuda itu langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.