Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Rajmianna Delima Pulungan dan Biller Pasaribu pada Senin (16/7/2018) hari ini. Mereka diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nuhgroho.
"Hari ini, Senin 16 Juli 2018 diagendakan pemeriksaan dua tersangka dalam kasus Suap terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut. Dua tersangka itu RDP dan BPU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain itu penyidik KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tiga mantan anggota DPRD Sumut, yaitu Abdul Hasan Maturidi (DHM), Richard Eddy Marsaut Lingga (REM), dan Syafrida Fitrie (SFE) pekan ini. Sebab pada pemanggilan akhir pekan lalu ketiganya tidak hadir.
"Kami harap para tersangka hadir dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur Undang-Undang," ujar dia.
Baca Juga: Abdullah, Buronan Bom Pasuruan Terlibat Rampok Bank CIMB Niaga
Sebelumnya, Rabu (11/7/2018) penyidik KPK juga memeriksa sejumlah anggota DPRD. Mereka adalah Arifin Nainggolan (ANN), anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, Mustofawiyah (MSF), serta anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, periode2014-2019 Tiaisah Ritonga (TIR).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut, Muhamad Alinafiah dan staf dari mantan anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah, Fahrizal Dalimunte.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, Sonny Firdaus (SF).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kasus suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Baca Juga: Gugat Cerai, Nikita Mirzani Bahas Lelaki Ajak ke Jalan Penuh Dosa
Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Diduga fee yang diberikan Gatot kepada masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.