Uji Materi UU Sisdiknas, Pemohon Diminta Cari Pembanding

Senin, 16 Juli 2018 | 13:39 WIB
Uji Materi UU Sisdiknas, Pemohon Diminta Cari Pembanding
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, ia menyebut gelar akademik dan gelar profesi berada dalam satu naungan sistem pendidikan nasional. Ini merujuk pada UU Pendidikan Nasional.

"Idealnya jika ingin menguji terkait ini, yang mesti diuji adalah pasal ini terlebih dahulu. Bukan pasal-pasal yang diujikan dalam permohonan sekarang," jelas Arief di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).

Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukum. Menurutnya, belum terlihat jelas kedudukan hukum Pemohon mewakili perorangan atau mewakili asosiasi profesi.

“Penjelasan legal standing untuk perorangan dengan badan hukum sebab berbeda sifatnya,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Nyatakan Tak Ada Unsur Pidana di Ledakan Grand Wijaya

Jika mewakili asosiasi, maka diperlukan suatu tanda yang menjelaskan jika dirinya mewakili asosiasi Pemohon dapat merujuk pada AD/ART asosiasi.

"Saya melihat keduanya tidak berkaitan. Semestinya lebih elaboratif menjelaskan kerugian yang ditimbulkan tiap pasal," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI