Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sidang digelar sekitar pukul 11.00 WIB dengan agenda Perbaikan Permohonan.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 45/PUU-XVI/2018 ini diajukan advokat dan juga pendiri sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) Sabela Gayo.
Adapun pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 15, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2) ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 25 ayat(1), ayat (2), ayat (3). Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 70.
Pada Permohonan sebelumnya, Senin (2/7/2018) pemohon mendalilkan Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) sebagai badan hukum Perkumpulan yang sah dan diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Baca Juga: Polisi Nyatakan Tak Ada Unsur Pidana di Ledakan Grand Wijaya
Oleh karena itu, APPI berhak untuk mengembangkan diri melalui program-program pendidikan dan pelatihan di bidang Hukum Pengadaan Publik dalam rangka meningkatkan kualitas para advokat/pengacara umum agar memiliki kompetensi sebagai pengacara pengadaan sesuai dengan standar internasional IFPSM.
Sabela Gayo yang hadir tanpa kuasa hukum menyebut berdasar ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Uraian tersebut, kata dia, sudah sangat jelas menerangkan jika BNSP adalah satu-satunya lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan bukan dilakukan dan/atau sertifikat kompetensinya diterbitkan Perguruan Tinggi.
Untuk itu, pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa pendidikan profesi bukan merupakan ruang lingkup dari Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar MK menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan kewenangan absolut dari asosiasi profesi dalam menentukan standar mutu dan prosedur sertifikasi pendidikan profesi yang sesuai dengan bidang profesinya masing-masing dan bukan merupakan kewenangan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan profesi.
Baca Juga: Dua Pemuda Rampok Kalung Chan Fung di Tambora, Geng Orange?
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta Pemohon mencari pembanding dengan negara lain di luar Indonesia untuk kasus serupa.